Lompat ke konten utama

Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan

Kegiatan usaha yang melibatkan alat berat, perizinan pertambangan, dan status perusahaan terbuka menuntut tata kelola yang tertib dan dapat diaudit.

Prinsip GCG

Lima prinsip yang kami terapkan

Prinsip berikut menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, pelaporan, dan hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
  • 1

    Transparansi

    Menyampaikan informasi material dan relevan secara tepat waktu, akurat, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.

  • 2

    Akuntabilitas

    Kejelasan fungsi, struktur, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan berjalan efektif.

  • 3

    Responsibilitas

    Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketentuan pertambangan, dan prinsip korporasi yang sehat.

  • 4

    Independensi

    Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

  • 5

    Kewajaran

    Perlakuan adil dan setara terhadap seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan sesuai haknya.

Struktur Tata Kelola

Organ perusahaan dan perannya

  • Rapat Umum Pemegang Saham

    Organ tertinggi perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pengurus.

  • Dewan Komisaris

    Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan Direksi, dibantu Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi.

  • Direksi

    Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sesuai maksud dan tujuannya, dibantu Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal dalam menjaga kepatuhan pasar modal serta pengendalian internal.