Tata Kelola
Tata Kelola Perusahaan
Kegiatan usaha yang melibatkan alat berat, perizinan pertambangan, dan status perusahaan terbuka menuntut tata kelola yang tertib dan dapat diaudit.
Prinsip GCG
Lima prinsip yang kami terapkan
- 1
Transparansi
Menyampaikan informasi material dan relevan secara tepat waktu, akurat, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
- 2
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, struktur, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan berjalan efektif.
- 3
Responsibilitas
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketentuan pertambangan, dan prinsip korporasi yang sehat.
- 4
Independensi
Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
- 5
Kewajaran
Perlakuan adil dan setara terhadap seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan sesuai haknya.
Struktur Tata Kelola
Organ perusahaan dan perannya
Rapat Umum Pemegang Saham
Organ tertinggi perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
Dewan Komisaris
Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan Direksi, dibantu Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi.
Direksi
Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sesuai maksud dan tujuannya, dibantu Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal dalam menjaga kepatuhan pasar modal serta pengendalian internal.
