Keberlanjutan
Keselamatan & Kesehatan Kerja
Mengutamakan penerapan K3 serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup adalah salah satu misi utama perusahaan.
Prinsip Dasar
Empat prinsip yang tidak bisa ditawar
- Keselamatan tidak dinegosiasikan dengan target produksi.
- Setiap pekerja berhak menghentikan pekerjaan yang tidak aman.
- Setiap insiden dilaporkan, diinvestigasi, dan ditindaklanjuti.
- Kompetensi dan izin operasi adalah syarat mengoperasikan alat.
Penerapan
Program K3 di area operasional
- 01
Identifikasi bahaya sebelum bekerja
Setiap pekerjaan diawali dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko pada area kerja, termasuk kondisi jalan angkut, kestabilan lereng kerja, dan cuaca.
- 02
Alat pelindung diri
Penggunaan alat pelindung diri bersifat wajib bagi seluruh pekerja dan tamu di area operasional tanpa terkecuali.
- 03
Kompetensi operator
Operator alat berat dan pengemudi kendaraan angkut wajib memiliki kompetensi dan izin operasi yang sesuai dengan jenis alat yang dioperasikan.
- 04
Perawatan armada terjadwal
Excavator, bulldozer, drilling rig, dan kendaraan angkut dirawat sesuai jadwal untuk menekan risiko kegagalan alat saat beroperasi.
- 05
Hak menghentikan pekerjaan
Setiap pekerja berhak menghentikan pekerjaan yang dinilai tidak aman tanpa khawatir mendapatkan sanksi.
- 06
Investigasi insiden
Setiap insiden dilaporkan, diinvestigasi akar penyebabnya, dan ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan yang terdokumentasi.
